Miskin atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar baik makanan mupun non makanan masih dihadapi oleh sekitar 175 ribu warga Kalsel (Maret 2009). Standar garis kemiskinan BPS memberikan batasan pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar makanan di bawah 2.100 kalori energi per hari digolongkan miskin. Kita merasa bersyukur karena angka kemiskinan Kalsel memiliki peringkat ketiga terkecil setelah Jakarta dan Bali dengan angka 5,12% pada posisi Maret 2009, angka ini jauh lebih baik bila dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 6,48%.
Orang menjadi miskin, biasanya karena memiliki beberapa faktor kendala, antara lain terbatasnya akses terhadap sumber penghasilan, kesehatan, pendidikan, motivasi dan faKtor kultur. Terkadang beberapa faktor membentuk suatu lingkaran setan yang sulit diketahui mana ujung pangkalnya, sehingga sulit ditentukan kebijakan yang tepat. Demikian pula mengenai kriteria orang miskin, belum ada kriteria yang bisa diterima semua pihak atau memuaskan.
Dilihat dari subyeknya, orang kemungkinan bisa keluar dari kemiskinan apabila memiliki motivasi yang keras untuk berusaha terlibat dalam aktivitas ekonomi yang produktif. Namun, kelompok masyarakat lapis bawah yang kukurangan modal usaha , sebagian besar menghadapi kendala dalam mengakses terhadap sumber-sumber pembiayaan terutama perbankan atau istilahnya “Tidak bankable” . Kendala yang paling terlihat adalah mereka tidak memiliki agunan atau memiliki agunan, tetapi agunan tersebut tidak memiliki legalitas. Para petani kecil, misalnya, memiliki lahan pertanian tetapi tidak memiliki sertifikat lahan pertanian, sehingga meskipun usaha mereka layak dibiayai (feasible), tetapi mereka tidak dapat mengakses kredit perbankan karena tidak bankable.
Kondisi demikian, kita juga tidak bisa menyalahkan perbankan karena perbankan dalam memberikan kredit juga menggunakan dana simpanan masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Pihak bank wajib mengelola secara baik dan harus dapat membayar setiap saat ditarik atau sesuai perjanjian. Bank akan menghadapi risiko apbila kredit diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan dalam mengembalikan angsuran pokok beserta bunganya. Oleh karena itu, biasanya bank meminta agunan yang dapat menambah keyakinan bahwa dana masyarakat yang dipinjamkan kepada UMKM itu akan kembali tepat pada waktu.
| Provinsi |
2006 |
2007 |
2008 |
| 1. Kalsel |
24,06% |
24,80% |
24.63% |
| 2. Kalbar |
21.44% |
22.37% |
22.90% |
| 3. Kalteng |
8.87% |
9.8% |
10,84% |
| 4. Kaltim |
45,36% |
43,02% |
41,63% |
| UMKM (Milyar Rp) |
4.636 |
7.826 |
9.467 |
Berdasarkan data dari Bank Indonesia Banjarmasin, pangsa kredit UMKM Perbankan se Kalimantan, kinerja pangsa kredit Kalsel tidak sebaik provinsi lainnya di Kalimantan. Meskipun selama tiga tahun terakhir, Kalsel menduduki posisi kedua setelah Kaltim. Namun, kalau dilihat perkembangannya dari tahun 2006 sampai dengan 2008 berkutat pada pangsa yang relatif konstan yaitu pada kisaran 24% terhadap total kredit UMKM di Kalimantan. Dilihat dari jumlah jaringan kantor bank, Kaltim memiliki jumlah kantor bank terbanyak, yaitu mencapai 386 kantor hal ini mengidikasikan besarnya potensi ekonomi di Kaltim sehingga banyak kantor bank bercokol disana atau ada sesuatu yang menjanjikan, kemudian secara berturut-turut Kalbar, Kalsel dan Kalteng sebanyak 277, kantor 237 kantor dan 152 kantor. Selain itu ternyata di wilayah Kaltim telah ada dua lembaga yang melakukan kegiatan penjaminan kredit yaitu di Balikpapan dan Kutai Kertanegara. Inilah, mungkin merupakan salah satu keunggulan Kaltim dalam menggaet kredit UMKM.
Dapatkah Kalsel mendongkrak kredit kepada UMKM ?, Dengan kerja keras dan cerdas, kemungkinan Kalsel bisa. Salah satunya dengan mengatasi masalah utama yang dihadapi UMKM dalam memenuhi persyaratan agunan. Sudah saatnya Kalsel ada Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) karena payung hokum sudah ada, karena telah ada Peraturan Presiden. No. 2 dan Peraturan Menteri Keuangan No.222 masing-masing tahun 2008. Namun, disisi lain juga harus ada perubahan mindset di kalangan masyarakat UMKM bahwa pinjaman bank bukanlah hibah melainkan pinjaman, karenanya wajib dibayar kembali. Saat ini, di Indonesia baru ada satu LPKD yang mendapat ijin dari menteri keauangan, yaitu PT. Jamkrinda Jatim yang berdiri di akhir tahun 2009 tepatnya tanggal 17 Desember 2009. Akankah Kalsel segera menyusul Jatim ?